Senin, 01 Desember 2014

Cyber Crime Tentang Judi Online

1. Yang dimaksud Judi Online.

- Judi Online merupakan kegiatan perjudian kalah menang dengan mempertaruhkan uang di internet.Petaruh memainkan Judi secara online contoh seperti memainkan game poker di facebook.Tentunya dengan memilih situs judi online terpercaya untuk bergabung dalam permainan.Cuma ada uang disini karena jelas ini judi.Untuk bermain judi Online diperlukan persiapan.Mulai dari rekening bank ,email,dan nomor handphone.Anda memerlukan Agen Bola untuk bergabung dan mendapatkan jenis games judi yang anda inginkan.Ada beberapa kategori judi online seperti togel ,poker,judi bola online sampai judi baccarat atau biasa disebut Casino Online. Dan mereka akan mentukan jenis kategori apa yang dimainkan.


2. Cara mengakses.

- cara-cara melakukan judi online dengan
meng-instal program Java atau memasuki web yang dibuka untuk judi online.


3. Judi Online termasuk Cyber Crime.

- Illegal Content Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

-) Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi untuk melakukan perbuatannya.
-) Kejahatan yang yang dilakukan dengan tujuan dan sasaran Teknologi Informasi dan Telekomunikasi


4. UU tentang perjudian real dan online.

- Sebagaimana di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakan perjudian dalam bentuk apapun, maka pemerintah indonesia mencantumkan larangan terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet. demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut, pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang "Perbuatan Yang Dilarang" Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Tercatat jelas dalam buku Undang-Undang ITE tentang hukuman atau tindak pidana yang akan diberikan apabila seseorang melakukan perjudian melalui internet, dan tidak hanya tindak pidana hukum yang tertulis pada undang-undang tersebut, akan tetapi tentang tata cara penyidikan, dan pencantuman barang bukti melakukan perjudian melalui internet sudah di cantumkan secara terperinci dalam undang-undang tersebut.

- seluruh pelaku judi online akan diganjar dengan pelanggaran tindak pidana Perjudian Online seperti yang tertuang dalam Pasal 303 KUHP dan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 56 KUHP.


5. Patroli Cyber.

- Penangan untuk judi online adalah dengan Patroli Cyber "mencari Indentity Personal (IP)"

- kesulitan dalam melakukan patroli cyber :

- Servernya berada di luar negeri, saat kita mint IP-nya ke sana tidak dikasih dengan alasan privacy.
- adanya perbedaan aturan antara Indonesia dengan negara tempat servernya berdiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar